Wednesday, May 18, 2016

BEKAM TIDAK BATALKAN PUASA


Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa :
[Alasan pertama]

Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan,
“Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

[Alasan Kedua]
Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)
Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.



Pada artikel yang sebelumnya saya pernah membahas tetang hukum berbekam saat haid. Pada kali ini Insya Allah saya akan membahas hukum berbekam saat puasa. Di antara pasien – pasien Albani yang datang, sebagian mereka dalam keadaan berpuasa.  Ketika mereka masuk ke ruang konsultasi mereka sering bertanya. “Apakah saya boleh dibekam pak, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa?”
Atau ketika Ramadhan tiba, banyak pasien-pasien  yang ragu untuk melakukan bekam.

Mengenai hukum berbekam saat puasa, Bukhari membawakan Bab  ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :
[Riwayat pertama]
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
[Riwayat kedua]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.
[Riwayat ketiga]
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.
Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

HUKUM BEKAM BULAN RAMADHAN / PUASA

Bekam muka bagi rawatan resdung
Pada artikel yang sebelumnya saya pernah membahas tetang hukum berbekam saat haid. Pada kali ini Insya Allah saya akan membahas hukum berbekam saat puasa. Di antara pesakit-pesakit yang datang, sebagian mereka dalam keadaan berpuasa.  Ketika mereka masuk ke ruang konsultasi mereka sering bertanya. “Apakah saya boleh dibekam , sedangkan saya dalam keadaan berpuasa?”

Atau ketika Ramadhan tiba, banyak pesakit-pesakit  yang ragu untuk melakukan bekam.
Mengenai hukum berbekam saat puasa, Bukhari membawakan Bab  ‘Bekam dan Muntah bagi Orang yang Berpuasa’. Beliau membawakan beberapa riwayat, di antaranya :
[Riwayat pertama]
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]




[Riwayat kedua]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.


[Riwayat ketiga]
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”
Ketiga riwayat di atas adalah riwayat yang shohih.

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Di antara alasan bahwa bekam tidaklah membatalkan puasa :
[Alasan pertama]
Boleh jadi hadits yang menjelaskan batalnya orang yang melakukan bekam dan dibekam adalah hadits yang telah dimansukh (dihapus) dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ad Daruqutni mengatakan bahwa semua periwayat dalam hadits ini tsiqoh/terpercaya kecuali Mu’tamar yang meriwayatkan secara mauquf –yaitu hanya sampai pada sahabat-. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.

Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah mem
bawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

[Alasan Kedua]
Pelarangan berbekam ketika puasa yang dimaksudkan dalam hadits adalah bukan pengharaman. Maka hadits: “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)
Hadits di atas menunjukkan bahwa bekam dimakruhkan bagi orang yang lemah jika dibekam. Hal ini juga dikuatkan dengan riwayat lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.
أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)
Dengan dua alasan di atas, maka pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
Sumber : Facebook

Tuesday, May 10, 2016

RADIO DIGITAL AL QURAN ATASI GANGUAN SIHIR


RADIO DIGITAL AL QURAN
------------------------------------

Radio ini bersaiz kecil, ringan & mudah dibawa ke mana-mana sahaja.

- Terdapat lebih 10 qari berbeza.

- Bacaan lengkap 30 juzu' dari qari yang muktabar

- Terjemahan surah-surah pilihan

- Surah2 untuk ibu mengandung, sesuai diamalkan

- Ayat Ruqyah.. baik untuk didengar oleh mereka yang mengalami gangguan jin (sihir, saka dll)

- Sesuai untuk mereka yang ada masalah gangguan jin dalam rumah

- Hidupkan suasana al Quran dalam rumah

KEISTIMEWAAN RADIO KAMI

Mudah didengar dengan hanya memilih dari panduan yang disediakan

Hanya masukkan kod yang dihendaki dan mula mendengar

Bersaiz kecil dan mudah dibawa ke mana-mana

Tidak menggunakan elektrik yang tinggi

*MEMPUNYAI WARRANTY SELAMA 6 BULAN.

Pembelian 2 unit (PERCUMA POS!)

HUBUNGI SEGERA

011-27824633/03-61772506

Monday, May 9, 2016

Daun Rerama Penawar Penyakit Kronik (Kanser, Stroke, Darah Tinggi, Kencing Manis dan lain-lain)

Tahu kah anda BUTTERFLY TEA (Daun Rerama) Mampu MEMBANTU merawat srmua jenis KANSER, malah PELBAGAI PENYAKIT lain seperti:

▶ Kanser (payudara/usus/paru-paru/serviks/ovari/tumor/cyst/tiroid/darah/ prostate, Fibroid dll.)

Call :011-27824633 /03-61772506 untuk dapatkan produk ini sebelum Ramadhan tiba.
Antara Sakit yang boleh diubati dengan Butterfly Tea / Daun Rerama ialah
▶ SLE (System Lupus Erythemotosus)
▶ Denggi
▶ Stroke ▶ Darah tinggi
▶ Kencing manis
▶ Masalah usus (gastrik/sembelit/cirit-birit)
▶ Asma
▶ Migrain
▶ Resdung
▶ Tibi
▶ Tonsil
▶ Demam campak
▶ Dan semua penyakit berkaitan dengan darah atau penyakit berjangkit (cth: HIV, Kencing tikus dll.)
▶ serta sesuai untuk minuman kesihatan tambahan bagi mereka yang sihatn. sertakan video testimonial. Dapatkan yang asli kelulusan kkm
Fb: rawatan alternatif umi sue
-----------------------------------
KHASIAT DAUN RERAMA
-----------------------------------

Berdasarkan pengalaman SEBENAR pesakit yang sudah mengamalkan Butterfly Tea:
🌱 Pengurangan sel kanser seawal 2 minggu
🌱merencatkan sel-sel tidak normal dalam badan
🌱 Menghilang & mematikan sel kanser
🌱 Membendung sel kanser dari merebak
🌱 mampu mengurangkan kadar gula dalam darah, kolestrol dan baik untuk nyahtoksin@detox
🌱 Menyembuhkan luka di dalam dan luaran dengan cepat
🌱 Mengurangkan bengkak dan kesakitan
🌱menguatkan sistem imunisasi / daya tahan badan
🌱bagus untuk masalah saraf atau otot yang lemah
🌱membersihkan darah dan membantu peraliran darah yang kurang baik
🌱membantu masalah kesuburan lelaki & wanita
🌱boleh memutihkan kulit & awet muda
🌱baik untuk masalah kaum lelaki & wanita
=====================
MENGAPA PILIH BUTTERFLY TEA?
=====================
✔ Menggunakan 100% POKOK RERAMA, yang dipek dalam uncang teh
✔ Diproses dengan persekitaran bersih dan terkawal (GMP)
✔ Berdaftar dengan KKM.
✔ Disahkan bebas racun oleh kajian makmal UKM Unipeq
✔ Dipek mengikut sukatan yang betul supaya supaya berkesan & JIMAT
✔ YANG PERTAMA di pasaran dunia.
==================

RAWATAN TERAPI PEMBUANGAN LENDIR RESDUNG



LENDIR RESDUNG 
Terapi pembuangan lendir resdung adalah proses dimana lendiran berkuman yang terperangkap di ruang sinus dibuang dan dikeluarkan. Lendiran inilah punca kepada masalah resdung. Apabila punca resdung ini dibuang maka insyallah masalah resdung itu sendiri dapat diatasi. Jangan berlengah untuk melakukan terapi pembuangan lendir resdung kerana masalah ini mungkin akan semakin parah jika dibiarkan.

GEJALA RESDUNG (SINUSITIS)

  • Hidung selalu tersumbat.
  • Lendir dari hidung dan tekak.
  • Sakit atau rasa berat muka terutama kawasan diantara mata.
  • Sakit tekak berpanjangan dan berulang.
  • Demam atau rasa tidak sedap badan yang berpanjangan.
  • Gejala alahan hidung seperti bersin, gatal hidung dan sebagainya.

KEMUDARATAN RESDUNG

  • Sakit tekak yang kronik.
  • Jangkitan tulang muka.
  • Menerukkan keadaan lelah.
  • Berdengkur yang kronik.
  • Menyebabkan jangkitan telinga dan tonsil.
  • Alahan hidung.
  • Selesema biasa yang melarat.  

 Kami beroperasi setiap hari dari pukul 10:00 pagi hingga 10 malam

Kenali Tanda Resdung Kronik

Anda Salah Seorang Yang Mengalami Masalah RESDUNG & PENGLIHATAN....?
~ Mata Gatal
~ Hidung Gatal ~ Selalu Bersin
~ Sakit Kepala
~ Hidung Berair
~ Muka Berjerawat
~ Mata Kabur Dan silau yang melampau


Call Rawatan Alternatif Umi Sue 011-27824633 /03-61772506 untuk dapatkan rawatan terapi resdung yang akan memberi keselesaan pernafasan yang baik kepada pesakit selepas buat rawatan .
AWAS Jangan biarkan resdung anda terus merebak. Ia akan memberi kesan maut kepada diri anda.

Saturday, May 7, 2016

Rawatan Alternatif Terapi Resdung, Percuma Khidmat Kaunseling

Kalau pergi ke Kuala Kubu,
Tulis nama atas Batu,
Bersin setiap hari hidung pun sebu,
Siapakah yang sudi membantu?

Kami di Rawatan Alternatif umi sue sedia membantu anda.

Datang Dulu untuk membuat pemeriksaan, Kaunseling khidmat kesihatan PERCUMA..

Hari : Isnin-Ahad

Masa : 10 pagi-10mlm

Tempat : No : 55 Jln 7, Tmn Selayang Batu Caves. Sengor .

Jom Amalkan penjagaan kesihatan spt Nabi SAW

Call : 011-27824633 /03-61772506

SIMFONI KASIH TAUTAN HATI